Celengan Kripto

Mega Menu

  • Home
  • Cryptocurrency
  • Exchanges
  • Tips
  • Events
  • News
    • Artikel Terbaru
    • Nasional
      Baru
    • Internasional
      Baru
Celengan Kripto
Telusuri
Beranda Cryptocurrency Nasional Token ASIX dilarang oleh Bappebti, Namun Token ASIX Sudah Bisa Masuk di Indodax?
Cryptocurrency Nasional

Token ASIX dilarang oleh Bappebti, Namun Token ASIX Sudah Bisa Masuk di Indodax?

Oge 88
Oge 88
11 Feb, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 

Dikutip dari kumparan.com bahwa Anang Hermansyah mengaku bingung saat awal mengetahui token kripto ASIX yang dikeluarkannya dilarang diperjualbelikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.


Meski demikian, hal ini Anang memastikan saat ini pihaknya masih mengurus persyaratan yang diperlukan di Bappebti. Sehingga ASIX baru dijual di luar negeri seperti melalui Binance dan Coin Gecko.

 

Selain sedang mengurus di Bappebti, Anang juga menjelaskan pihaknya sudah berbicara dengan platform Indodax. Ia berharap dalam waktu dekat token ASIX sudah bisa masuk di Indodax.


 

“Kita kan mau on going menuju Bappebti dan yang sudah mau kan Indodax, dan Indodax juga sudah besok kita rapat dengan Indodax, karena kan proses dengan Indodax kita sudah berjalan juga mulai 2 minggu lalu kan, 3 minggu lalu. Dan kalau melihat lahirnya kita presale di tanggal 25 dari penjelasan kita di website semua on schedule,” ungkap Anang.


“Iya memang benar proses. Justru kita habis ini setelah Jumat ini kita sudah diskusi dengan Indodax mudah-mudahan minggu depan sudah masuk Indodax,” tambahnya.

 

Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2020.

 

Peraturan itu memuat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Selain itu, beleid ini juga mengatur mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan dimaksud.


Sumber: Kumparan.com

Via Cryptocurrency
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

Featured Post

Di Bybit Tak Hanya Trading Cryptocurrency Namun Dapat Juga Menambang Aset Berganda Atau Dual Mining

Di Bybit Tak Hanya Trading Cryptocurrency Namun Dapat Juga Menambang Aset Berganda Atau Dual Mining

Oge 88- 2/11/2022
PERHATIAN Aset kripto merupakan aset yang beresiko tinggi. Harga aset kripto sangat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu.
Temukan kami di Facebook / Group Facebook / Group Telegram / Youtube dan jangan lupa Ikuti, Like, Share dan Subscribe ya!
Tentang Kami / Kontak Kami / Privacy Police / Ketentuan Layanan - © Celengan Kripto All rights reserved 🇮🇩